- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I SAHRI Bin SUMARTO, Terdakwa II ADI Bin UMAR ACONG, Terdakwa III RUSLAN Bin ASMAD, Terdakwa IV JUANDA Bin MAKMUR, Terdakwa V RUDIANSYAH Bin TAHIR, Terdakwa VI ANTONI Bin MUHAMMAD ALI, Terdakwa VII BUDI Bin ERI, Terdakwa VIII HAIRUL ARIFIN Bin SALMAN, Terdakwa IX ISMET Alias IDANG Bin ISMAIL AHMAD, Terdakwa X IWAN SYAH Bin ABU BAKAR HAMZAH, Terdakwa XI MISDAN Bin ZAILANI, Terdakwa XII RODIANSYAH Bin IBRAHIM AMIR dan Terdakwa XIII YUS PRANADA Bin BASRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama mempergunakan kesempatan main judi? sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah lapak yang bergambar See, Fung, Kai, Kilin, Lofu, Liong;
- 1 (satu) buah hap bungkus rokok Marlboro;
- 1 (satu) buah biji Liong Fu;
- 1 (satu) buah penutup hap yang terbuat dari paralon;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 35/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 35/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ezra Sulaiman, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 35/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik5040