- Menyatakan Terdakwa SAFRUDIN Alias UPAS bin BASUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAFRUDIN Alias UPAS bin BASUNI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah mences merk Sampoerna;
- 1 (satu) buah paket sabu yang dibungkus dengan pastik klip bening dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) buah paket sabu yang dibungkus dengan pastik klip bening dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Redbold;
- 1 (satu) pak plastik bening bermerk zip in;
- 1 (satu) buah paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 2,29 (dua koma dua puluh Sembilan) gram;
- 1 (Satu) buah serok yang terbuat dari kertas warna silver;
- 1 (Satu) buah celana jeans warna abu-abu;
- Uang sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 105/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Anggita Sabrina |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik00