- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket yang di duga sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat Bruto 5,15 (lima koma lima belas) gram;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna merah hitam;
- Uang tunai Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 108/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rahmah Kusumayani, Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto |
Panitera | Panitera Pengganti Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa RADIANSYAH Alias ANCOL bin MAJERUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa RADIANSYAH Alias ANCOL bin MAJERUDDIN dari dakwaaan Primair. 3. Menyatakan Terdakwa RADIANSYAH Alias ANCOL bin MAJERUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Tanpa hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RADIANSYAH Alias ANCOL bin MAJERUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 6 (enam) tahun dan 10 (bulan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan; dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik10