- 108 (seratus) delapan lembar kartu remi box bergambar 2 (dua) ikan mas koki;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 26/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 26/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Hanny Puspasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Para Terdakwa (I. Sholihin Bin Syarif (Alm.), II. Sudiarno Bin Dul Samat (Alm.), III. Sakimin Bin Silan dan IV. Muhammad Jauhari Bin Nawari) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Para Terdakwa (I. Sholihin Bin Syarif (Alm.), II. Sudiarno Bin Dul Samat (Alm.), III. Sakimin Bin Silan dan IV. Muhammad Jauhari Bin Nawari) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303?; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnhakan, sedangkan: - uang tunai sejumlah Rp2.107.000,00 (dua juta seratus tujuh ribu rupiah) yang terdiri dari uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar, uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar, uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik22