- Menyatakan TerdakwaAbdul Alias Atattersebut diatas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair Penuntut Umum;
- MenyatakanTerdakwaAbdul Alias Atat tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapermufakatan jahatsecara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamansebagaimanadakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) Tahundan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang sebesar Rp. 200.000,00(dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHAMio Soul GT warna Ungu dengan Nomor Polisi KB 2832 BT;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 283/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 283/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Bagus Oka Saputra Manuaba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anwar W.m .sagala, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Eva Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu)klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu; -1 (satu) helai celana pendek kain warna cream; -2 (dua) pipet pendek warna putih; -Klip klip plastik transparan kosong; -2 (dua) klip plastik transparan yang masing-masing didalamnya berisikan klip-klip plastik kosong; -1 (satu) buah handphone android merek VIVO warnabiru muda; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui Terdakwa 8. Membebankan kepadaTerdakwamembayar biaya perkarasejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 283/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik2314