- Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I BAMBANG Bin MURNI, Terdakwa II DARSONO Alias ACENG Bin RANCAS, Terdakwa III LIMAN Alias LIMAN Bin ANENANSYAH, Terdakwa IV SUKARNO Alias KARNO Bin SIMIN, dan Terdakwa V SUMARNO Alias MARNO Bin JARKASIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP? sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Terdakwa I BAMBANG Bin MURNI, Terdakwa II DARSONO Alias ACENG Bin RANCAS, Terdakwa III LIMAN Alias LIMAN Bin ANENANSYAH, dan Terdakwa V SUMARNO Alias MARNO Bin JARKASIH masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan Terdakwa IV SUKARNO Alias KARNO Bin SIMIN selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Hap besar berwarna Biru terbuat dari ember Plastik.
- 3 (tiga) buah biji kolok-kolok bergambar kepiting, Udang, ikan, tempayan, bunga dan bulan.
- 1 (satu) buah lapak yang terbuat dari bahan Spanduk bergambar kepiting, Udang, ikan, tempayan, bunga dan bulan.
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar.
- Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar.
- Uang pecahan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar.
- Uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar.
- Uang pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 21/Pid.B/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 21/Pid.B/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anwar W.m .sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Laura Theresia Situmorang, Br Hakim Anggota Dimas Widiananto |
Panitera | Panitera Pengganti Utin Reza Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.B/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 21/Pid.B/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.B/2021/PN Mpw
Statistik3630