- Menyatakan Terdakwa Riduan Alias Cadel Bin Hidayatullah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,17 gram dan berat bersih seberat 0,03 gram;
- 1 (satu) lembar plastik klip; dan
- 1 (satu) lembar celana kain panjang bertuliskan NIKE warna abu-abu;
Putusan PN BANJARBARU Nomor 141/Pid.Sus/2024/PN Bjb |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2024/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herliany |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rieya Aprianti, Br Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Panitera Penggantiifa Natasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pid.Sus/2024/PN_Bjb.zip
- Download PDF
- 141/Pid.Sus/2024/PN_Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2024/PN Bjb
Banding : 157/PID.SUS/2024/PT BJM
Statistik2233