- Menyatakan Terdakwa Putra Arix Yuliwo Bin Vendy tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Putra Arix Yuliwo Bin Vendy tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan segaja melakukan tipu muslihat melakukan persetubuhan dengan anak? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai baju kemeja berwarna putih dan merah bertuliskan fila;
- 1 (satu) celana panjang warna merah marun;
- 1 (satu) bra warna hitam;
- 1 (satu) helai celana dalam warna putih dan 1 (satu) unit handphone Realme C2 warna hitam berlian dengan nomor imei 1 : 86052404262710, nomor imei 2 : 860524047262702;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah Nopol BG 6387 DAH, dengan nomor rangka : MH1KF411OJK347849, nomor mesin : KF41E-1348824, dengan 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Vario;
- 1 (satu) unit handphone OPPO A11 warna Biru dengan nomor imei 1 : 868559051302970, nomor imei 2 : 868559051302962;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arpisol |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Al Ihsan Alamsyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Saksi Naila Sari Agustin Binti Warsiadi; Dikembalikan kepada saksi Vendy Bin Mardan; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 246/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik57