- Mengabukan Gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Perkawinan yang telah dilangsungkan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 24 April 2010 di hadapan Pemuka Agama Kristen dan tercatat pada tanggal 21 Juni 2010 berdasarkan Akta Perkawinan 2.154/I/2010, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 21 Juni 2021 putus karena perceraian, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai satu-satunya orang tua yang berhak memelihara dan mendidik kedua anak, yaitu sebagai berikut:
- XANDER RHYS JACOB, laki-laki, lahir di Bekasi, pada tanggal 27 Oktober 2010, sesuai dengan Akta Kelahiran No 14258/U/JB/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dari Catatan Sipil Kota Bekasi pada tanggal 02 Desember 2010.( Vide Bukti P-6)
- BRYAN EVANDERS, laki-laki lahir di Bekasi, pada tanggal 15 Juli 2014 sesuai dengan Akta Kelahiran NO 3275-LT-20102014-1058 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dari Catatan Sipil Kota Bekasi pada tanggal 30 Maret 2015 (Vide Bukti P-5).
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan Salinan Putusan pada Pegawai Pencatat Perkawinan Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kota Bekasi untuk di catatkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung dan membayar semua biaya pemeliharaan dan pendidikan kedua anak tersebut hingga dewasa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per bulan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 251. 000,- ( dua ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Putusan PN BEKASI Nomor 246/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martha Maitimu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syofia Marlianti Tambunan, Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik70