- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat I serta Turut Tergugat II yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir dipersidangan tidak hadir.
- Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya secara Verstek.
- Menyatakan jual beli 1 (satu) unit rumah KPR/Bank Tabungan Negera Tipe 45 yang terletak di Jalan Irida Barat Dalam V Blok C 10/05 RT/RW 009/0014 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) unit rumah KPR/Bank Tabungan Negera Tipe 45 yang terletak di Jalan Irida Barat Dalam V Blok C 10/05 RT/RW 009/0014 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atas nama Tergugat (Munandar).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (satu) untuk segera menyerahkan sertifikat dan dokumen lainnya yang berkenaan dengan 1 (satu) unit rumah KPR/Bank Tabungan Negera Tipe 45 yang terletakdi JalanIrida Barat Dalam V Blok C 10/05 RT/RW 009/0014 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atas nama Tergugat (Munandar) dan Penggugat berhak menerimanya.
- Menyatakan Penggugat berhak untuk mengurus baliknama Sertifikat atas 1 (satu) unit rumah KPR/Bank Tabungan Negara Tipe 45 yang terletak di JalanIrida Barat Dalam V Blok C 10/05 RT/RW 009/0014 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dari atas nama Tergugat Munandar menjadi ke atas nama Penggugat Sutan Palar Hutabarat.
- Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus baliknama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkaitatas1 (satu) unit rumah KPR/Bank Tabungan Negara Tipe 45 yang terletak di Jalan Irida Barat Dalam V Blok C 10/05 RT/RW 009/0014 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dari atas nama Tergugat Munandar menjadi ke atas nama Penggugat Sutan Palar Hutabarat setelah Penggugat mendapatkan sertifikat tersebut dari Turut Tergugat I (satu).
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (dua) untuk segera melakukan baliknama sertifikat 1 (satu) unit rumah KPR/Bank Tabungan Negera Tipe 45 yang terletak di JalanIrida Barat Dalam V Blok C 10/05 RT/RW 009/0014 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dari atas nama Tergugat Munandar menjadi ke atas nama Penggugat Sutan Palar Hutabarat.
- MenghukumTergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.745.800,00 (empat juta tujuh ratus empat pulh lima ribu delapan ratus rupiah)
Putusan PN BEKASI Nomor 185/Pdt.G/2021/PN Bks |
|
Nomor | 185/Pdt.G/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewa Putu Yusmai Hardika, Br Hakim Anggota Rakhman Rajagukguk |
Panitera | Panitera Pengganti: Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pdt.G/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 185/Pdt.G/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pdt.G/2021/PN Bks
Statistik2513