- Menyatakan terdakwa 1. Junaidi bin M. Nuron, terdakwa 2. Juanda bin Husinudin, terdakwa 3. Rafli Akbar bin Ahmad Rizal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa 1. Junaidi bin M. Nuron, terdakwa 2. Juanda bin Husinudin, terdakwa 3. Rafli Akbar bin Ahmad Rizal dari dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa 1. Junaidi bin M. Nuron, terdakwa 2. Juanda bin Husinudin, terdakwa 3. Rafli Akbar bin Ahmad Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TURUT SERTA MENGGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1. Junaidi bin M. Nuron, terdakwa 2. Juanda bin Husinudin, terdakwa 3. Rafli Akbar bin Ahmad Rizal dengan pidana penjara selama masing-masing 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kertas rekap togel;
- 5 (lima) lembar kertas togel kecil
- Uang sejumlah Rp. 288.000,- (dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 215/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 215/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haryanto Dasat, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: R.a. Mariska Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara atas nama SAPARWAN ALS CAPUT BIN ALWI; 7. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan 8. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (ilima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 215/Pid.B/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 215/Pid.B/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 215/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik2215