- Menyatakan Terdakwa RUSTAM EFENDI Bin BADUADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan PERTAMA Primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) bundel Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor (SPJK / Pertinggal Dinas Perhubungan Kota Batam) Tahun 2018;
- 1 (Satu) bundel Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor (SPJK / Pertinggal Dinas Perhubungan Kota Batam) Tahun 2019;
- 1 (Satu) bundel Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor (SPJK / Pertinggal Dinas Perhubungan Kota Batam) Tahun 2020;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2017, 2018 SPJK/SPFK/SPSK DINAS PERHUBUNGAN;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2019 SPJK/SPFK/MUTASI UJI;
- 1 (satu) buku ekspedisi 2020 SPJK/SPFK/MUTASI UJI/REKOM BARU/KARTU PENGAWASAN;
- 1 (satu) buku stample 2018 SPJK/SPFK/SPSK;
- 1 (satu) Bundle rekapitulasi data kendaraan angkutan barang dan angkutan orang komersil yang diurus STNK dan BPKB Samsat Kota Batam Tahun 2018 - 2020 yang telah diparaf dan ditandatangani;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018, 2019 dan 2020 Toyota Cabang Batu Ampar;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen Kwitansi/Receipt Biaya Keur PT. Agung Automall Batu Ampar;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018, 2019 dan 2020 Toyota Cabang Sekupang;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen Kwitansi/Receipt Biaya Keur PT. Agung Automall Sekupang;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018, 2019 dan 2020 Toyota Cabang Batam Center;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen Kwitansi/Receipt Biaya Keur PT. Agung Automall Batam Center;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan ISUZU;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2019 Merk Kendaraan ISUZU;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2020 Merk Kendaraan ISUZU;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen Bukti Pengeluaran Bank / Kas Biaya Keur;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang beserta kwitansi dan invoice CV. JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan MITSUBISHI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang beserta kwitansi dan invoice CV. JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2019 Merk Kendaraan MITSUBISHI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang beserta kwitansi dan invoice CV. JAVINDO MANDIRI yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2020 Merk Kendaraan MITSUBISHI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan DAIHATSU;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2019 Merk Kendaraan DAIHATSU;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2020 Merk Kendaraan DAIHATSU;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen Invoice Keur 2018-2020;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan HINO;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2019 Merk Kendaraan HINO;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2020 Merk Kendaraan HINO;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2018 Merk Kendaraan SUZUKI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2019 Merk Kendaraan SUZUKI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen penjualan unit angkutan barang yang diajukan pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor (SPJK) di Dinas Perhubungan Kota Batam. Tahun 2020 Merk Kendaraan SUZUKI;
- 1 (satu) Bundle Fotocopy dokumen Permintaan Pembayaran / Request For Payment Pembayaran KEUR PT. Rodamas Makmur Motor (Indomobil Batam);
- 1 (satu) Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Batam Nomor : SK.05/813.3/D1-180/2011 Tanggal 17 Januari 2011, Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III di Lingkungan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2010;
- 1 (satu) Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Batam Nomor : SK.111/813.3/D1-182/BKD-PK/XI/2012 Tanggal 28 November 2012, Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Menjadi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam;
- 1 (satu) Fotocopy Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor : 76/KPTS.153/BKPSDM/HK/XII/2017 Tanggal 2 Januari 2018 Telah Melaksanakan Tugas sebagai Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan;
- 1 (satu) Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS : 127/BKPSDM/HK/XII/2018 Tanggal 3 Desember 2018, Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- 1 (satu) Fotocopy Daftar Lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : SK.813.5/P/88/07 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama RUSTAM EFENDI
- 1 (satu) Fotocopy Kutipan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor : SK.821.2/P/89/17, Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, Tanggal 25 Juni 1989
- 1 (satu) Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Batam Nomor KPTS.44/BKPSDM/HK/V/2017 Tanggal 26 Mei 2017, tentang Pengangkatan Rustam Efendi pada jabatan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Batam
- 1 (satu) Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Batam Nomor 2/KPTS.80/BKPSDM/HK/IX/2018 Tanggal 4 September 2018, tentang Pengangkatan Rustam Efendi pada jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam
- 1 (satu) bundel legalisir rekening koran BANK BCA no. rekening 8210143654 atas nama WISRIA DINATA tahun 2018
- 1(satu) bundel legalisir rekening koran BANK BCA no. rekening 8210143654 atas nama WISRIA DINATA tahun 2019
- 1(satu) bundel legalisir rekening koran BANK BCA no. rekening 8210143654 atas nama WISRIA DINATA tahun 2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jonni Gultom, Br Hakim Anggota Yon Efri |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam melalui saksi Syafrul Bahri, SE., Bin Jumahat. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tpg.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Tpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
32