- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharganya Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1802QUSA/7114/02/2018 tanggal 19 Februari 2018;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 89.509.489,- (Delapan puluh Sembilan juta lima ratus Sembilan ribu empat ratus delapan puluh Sembilan rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor :1639 an. Marsukan Kidin yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik Nomor:1639 atas nama Marsukan Kidin tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp.1.316.000,00 (satu juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 1/Pdt.G.S/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal R.a. Asriningrum Kusumawardhani |
Panitera | Panitera Pengganti Eka Fitriasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G.S/2019/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G.S/2019/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2019/PN Mpw
Statistik67