- Menyatakan Terdakwa RISKA WATI ALIAS SISKA BINTI ASILA tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantong plastik warna Putih;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna Merah;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam;
- Uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Uang senilai Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) buah tusuk rambut emas dengan berat 15 (lima belas) gram;
- 1 (satu) kancing berlian berbentuk mata 3 (tiga) deret;
- 2 (dua) buah gelang berlian berbentuk kembang?kembang;
- 15 (lima belas) buah cincin bermata berlian;
- 4 (empat) buah liontin berlian;
- Uang sebesar Rp 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) buah tas Hitam bertali;
- 1 (satu) buah tas ransel Hitam bertali;
- Serpihan Koper bekas terbakar;
- 1 (satu) bilah Parang bersarung kayu bergagang kayu berwarna Coklat dengan panjang lebih kurang 30 (tiga puluh) cm;
- 1 (satu) buah anak kunci;
- 1 (satu) buah masker warna Hitam;
- 1 (satu) helai sweter lengan panjang warna Hitam garis-garis putih bertuliskan Selfie Morning;
- 1 (satu) lembar kaos lengan pendek berwarna Ungu bermotif bunga;
- 1 (satu) helai celana panjang warna Ungu bermotif bunga;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 86/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 86/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hartati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Provita Justisia |
Panitera | Panitera Pengganti: R.a. Mariska Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Berliana Tobing Anak Dari Halomoan Lumban Tobing; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 86/Pid.B/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 86/Pid.B/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik2321