- MENERIMAPERMINTAANBANDINGDARIPENUNTUTUMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSANPENGADILANTINDAKPIDANAKORUPSIPADAPENGADILANPALEMBANG NEGERIPALEMBANG NOMOR: 6/PID.SUS-TPK/2024/PN.PLG TANGGAL 2MEI2024,YANGDIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA SLAMET PARIDA BIN KARTO SLAMET TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP50.000.000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH), JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI PALING LAMA DALAM WAKTU 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI, MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKANMASAPENANGKAPANDANPENAHANANYANGTELAHDIJALANITERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKANAGARTERDAKWA TETAPBERADA DALAMTAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI:
- RINCIAN KERTAS KERJA SATKER TAHUN ANGGARAN 2021 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN;
- DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN PETIKAN TAHUN ANGGARAN 2021 NOMOR: DIPA-056.01.2.431102/2021 KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BPN;
- SURAT TUGAS NOMOR: 478/ST.16.400/III/2021 TANGGAL 15 MARET 2021;
- SURAT TUGAS NOMOR: 479/ST.16.400/III/2021 TANGGAL 15 MARET 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL BERITA ACARA PELAKSANAAN PENYULUHAN REDISTRIBUSI TANAH TAHUN ANGGARAN 2021 TANGGAL 16 MARET 2021;
- KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR: 1063/PNG/BPN.16/2021 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2021 TENTANG PENETAPAN TANAH YANG DIKUASAI LANGSUNG OLEH NEGARA MENJADI TANAH OBYEK REDISTRIBUSI YANG TERLETAK DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN;
- KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR: 1128/PNG/BPN.16/2021 TANGGAL 08 DESEMBER 2021 TENTANG PENETAPAN TANAH YANG DIKUASAI LANGSUNG OLEH NEGARA MENJADI TANAH OBYEK REDISTRIBUSI YANG TERLETAK DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN;
- BERITA ACARA PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM (PPL) NOMOR: 442/400.9.16.01/9/2021 TANGGAL 06 SEPTEMBER 2021;
- BERITA ACARA PANITIA PERTIMBANGAN LANDREFORM (PPL) NOMOR: 593/400.9.16.01/11/2021 TANGGAL 10 NOVEMBER 2021;
- SURAT KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OKU NOMOR: 265/400.2- 16.01/V/2020 TANGGAL 19 MEI 2021 TENTANG USULAN PERUBAHAN LOKASI DAN TARGET KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OKU TAHUN ANGGARAN 2021;
- KEPUTUSAN BUPATI OGAN KOMERING ULU NOMOR: 520/KEPPERTANAHAN/ 2021 TANGGAL 15 DESEMBER 2021 TENTANG PENETAPAN CALON SUBJEK REDISTRIBUSI TANAH MENJADI SUBJEK REDISTRIBUSI TANAH DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN;
- KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU NOMOR: 243/HM/BPN.16.01/2021 TANGGAL 20 DESEMBER 2021 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK DALAM RANGKA REDISTRIBUSI TANAH;
- KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU NOMOR: 173/HM/BPN.16.01/2021 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK DALAM RANGKA REDISTRIBUSI TANAH;
- KEPUTUSAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU NOMOR: 174/HM/BPN.16.01/2021 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2021 TENTANG PEMBERIAN HAK MILIK DALAM RANGKA REDISTRIBUSI TANAH;
- 1 (SATU) BUNDEL BERITA ACARA SERAH TERIMA (D1301A) TANGGAL 24 JANUARI 2021 TENTANG PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH TAHUN ANGGARAN 2021;
- KEPUTUSAN BUPATI OGAN KOMERING ULU NOMOR: 444/KEPPERTANAHAN/ 2021 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2021 TENTANG PENETAPAN CALON SUBJEK REDISTRIBUSI TANAH MENJADI SUBJEK REDISTRIBUSI TANAH DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU PROVINSI SUMATERA SELATAN;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR: 89/KEP.16.400/I/2021 TANGGAL 2 JANUARI 2021 TENTANG PEMBENTUKAN PELAKSANA KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH DI PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021 BESERTA LAMPIRANNYA;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR: 80/SK.16.400/I/2021 TANGGAL 25 JANUARI 2021 TENTANG PENETAPAN LOKASI KEGIATAN REDISTRIBUSI DI PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN ANGGARAN 2021 BESERTA LAMPIRANYA;
- SURAT KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR: 913/SK.16.400/VIII/2021 TANGGAL AGUSTUS 2021 TENTANG PERUBAHAN PERTAMA KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR: 80/SK.16.400/I/2021 TANGGAL 25 JANUARI 2021 BESERTA LAMPIRANNYA;
- SURAT KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OKU NOMOR: 576/400.2-16.01/XII/2020 TANGGAL 21 DESEMBER 2020 TENTANG USULAN LOKASI KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN OKU TAHUN ANGGARAN 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL BERITA ACARA SERAH TERIMA (DI301A) TANGGAL 22 SEPTEMBER 2021 TENTANG PENYERAHAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH KEGIATAN REDISTRIBUSI TANAH TAHUN ANGGARAN 2021;
- 1 (SATU) BUNDEL INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI SUBYEK DAN OBYEK PESERTA PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH TAHUN ANGGARAN 2021 DI DESA BATTU WINANGUN ATAS NAMA SUKARDI;
- 1 (SATU) BUNDEL INVENTARISASI DAN IDENTIFIKASI SUBYEK DAN OBYEK PESERTA PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH TAHUN ANGGARAN 2021 DI DESA BATTU WINANGUN ATAS MUHAMAD JAINURI;
- 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERNYATAAN ATAS NAMA SURADI, SURATMAN, SUKIRAN, SUMARDI, SURIAH, JUNAIDI, SUDI, TUADI, DARYANTO, JUWARTI, SUNARKO, LAHMUDDIN, DADANG SURYANA, HERYANTO, BUDIMAN, SUMARI, HERI KUSWANTO, TENTANG BIAYA ADMINISTRASI PEMBUATAN SERTIFIKAT PROGRAM REDSITRIBUSI TANAH TAHUN ANGGARAN 2021 SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER PERSIL/SERTIFIKAT;
- 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN KEPALA DESA BATTU WINANGUN NOMOR 3 TAHUN 2021 TANGGAL 28 JANUARI 2021 TENTANG ADMINISTRASI PERTANAHAN;
- 1 (SATU) BUNDEL BERITA ACARA MUSYAWARAH TINDAK LANJUT PROGRAM INVENTARISASI KEPEMILIKAN LAHAN DESA BATTU WINANGUN KECAMATAN LUBUK RAJA KABUPATEN OKU TANGGAL 26 JANUARI 2021;
- 1 (SATU) LEMBAR BERITA ACARA TENTANG BIAYA PEMBUATAN SERTIFIKAT PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DESA BATTU WINANGUN KECAMATAN LUBUK RAJA KABUPATEN OKU TAHUN ANGGARAN 2021 TANGGAL 28 JANUARI 2021;
- KEPUTUSAN KEPALA DESA BATTU WINANGUN TANGGAL 26 JANUARI 2021 TENTANG PENGANGKATAN PELAKSANA KEGIATAN DAN PENANGGUNGJAWAB PROGRAM PERTANAHAN DESA BATTU WINANGUN KECAMATAN LUBUK RAJA KABUPATEN OKU;
- SURAT KETERANGAN DARI KEPALA DUSUN AIR KELUTUM II PERIHAL PELUNASAN BIAYA ADMINISTRASI PEMBUATAN SERTIFIKAT PROGRAM REDSITRIBUSI TANAH TAHUN ANGGARAN 2021 DI DESA BATTU WINANGUN KABUPATEN OKU;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWADALAMDUATINGKATPERADILANYANGDALAMTINGKATBANDINGMASING-MASING SEJUMLAHRP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MenerimapermintaanbandingdariPenuntutUmum tersebut;
- Membatalkan PutusanPengadilanTindakPidanaKorupsipadaPengadilanPalembang NegeriPalembang Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg tanggal 2Mei2024,yangdimintakan banding tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Slamet Parida Bin Karto Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- MenetapkanmasapenangkapandanpenahananyangtelahdijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MemerintahkanagarTerdakwa tetapberada dalamtahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- Rincian Kertas Kerja Satker Tahun Anggaran 2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2021 Nomor: DIPA-056.01.2.431102/2021 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN;
- Surat Tugas Nomor: 478/ST.16.400/III/2021 tanggal 15 Maret 2021;
- Surat Tugas Nomor: 479/ST.16.400/III/2021 tanggal 15 Maret 2021;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Pelaksanaan Penyuluhan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2021 tanggal 16 Maret 2021;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1063/Png/BPN.16/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Penetapan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara menjadi Tanah Obyek Redistribusi yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1128/Png/BPN.16/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Penetapan Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara menjadi Tanah Obyek Redistribusi yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
- Berita Acara Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Nomor: 442/400.9.16.01/9/2021 tanggal 06 September 2021;
- Berita Acara Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Nomor: 593/400.9.16.01/11/2021 tanggal 10 November 2021;
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Nomor: 265/400.2- 16.01/V/2020 tanggal 19 Mei 2021 tentang usulan perubahan lokasi dan target Kegiatan Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 520/KEPPERTANAHAN/ 2021 tanggal 15 Desember 2021 tentang Penetapan calon subjek Redistribusi tanah menjadi subjek redistribusi tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 243/HM/BPN.16.01/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi tanah;
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 173/HM/BPN.16.01/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi tanah;
- Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor: 174/HM/BPN.16.01/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Pemberian Hak Milik dalam rangka Redistribusi tanah;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima (D1301A) tanggal 24 Januari 2021 tentang Penyerahan sertifikat hak atas tanah kegiatan Redistribusi tanah Tahun Anggaran 2021;
- Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor: 444/KEPPERTANAHAN/ 2021 tanggal 10 September 2021 tentang Penetapan calon subjek Redistribusi tanah menjadi subjek redistribusi tanah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 89/KEP.16.400/I/2021 tanggal 2 Januari 2021 tentang Pembentukan pelaksana kegiatan redistribusi tanah di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 beserta lampirannya;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 80/SK.16.400/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penetapan lokasi kegiatan redistribusi di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 beserta lampiranya;
- Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 913/SK.16.400/VIII/2021 tanggal Agustus 2021 tentang Perubahan Pertama Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 80/SK.16.400/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 beserta lampirannya;
- Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Nomor: 576/400.2-16.01/XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang usulan lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima (DI301A) tanggal 22 September 2021 tentang Penyerahan sertifikat Hak Atas Tanah Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel Inventarisasi dan Identifikasi Subyek dan Obyek peserta program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2021 di Desa Battu Winangun atas nama Sukardi;
- 1 (satu) bundel Inventarisasi dan Identifikasi Subyek dan Obyek peserta program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2021 di Desa Battu Winangun atas Muhamad Jainuri;
- 1 (satu) bundel Surat Pernyataan atas nama Suradi, Suratman, Sukiran, Sumardi, Suriah, Junaidi, Sudi, Tuadi, Daryanto, Juwarti, Sunarko, Lahmuddin, Dadang Suryana, Heryanto, Budiman, Sumari, Heri Kuswanto, tentang biaya administrasi pembuatan sertifikat program Redsitribusi Tanah Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per persil/sertifikat;
- 1 (satu) bundel Peraturan Kepala Desa Battu Winangun Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 28 Januari 2021 tentang Administrasi Pertanahan;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Tindak Lanjut Program Inventarisasi Kepemilikan Lahan Desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU tanggal 26 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar Berita Acara tentang Biaya pembuatan sertifikat Program Redistribusi Tanah Desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2021 tanggal 28 Januari 2021;
- Keputusan Kepala Desa Battu Winangun tanggal 26 Januari 2021 tentang Pengangkatan pelaksana kegiatan dan penanggungjawab program Pertanahan Desa Battu Winangun Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten OKU;
- Surat keterangan dari Kepala Dusun Air Kelutum II perihal pelunasan biaya administrasi pembuatan sertifikat program Redsitribusi Tanah Tahun Anggaran 2021 di Desa Battu Winangun Kabupaten OKU;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwadalamduatingkatperadilanyangdalamtingkatbandingmasing-masing sejumlahRp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG |
|
Nomor | 13/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Loise Betti Silitonga |
Hakim Anggota | Indra Cahya, Brbambang Antariksa |
Panitera | M Gufiyamin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS-TPK/2024/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS-TPK/2024/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
87
70