- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Pemohon mengakui ketiga anak Para Pemohon yaitu:
- Anak kesatu bernama Hariyanto, laki-laki, lahir di Sungai Raya Pontianak, Tanggal 6 Nopember 1981, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran No. 869/Ist/1997, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak pada Tanggal 31 Juli 1997;
- Anak kedua bernama Agus Yanto, laki-laki, lahir di Sungai Raya Pontianak, Tanggal 25 Juli 1984, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran No. 870/Ist/1997, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak pada Tanggal 31 Juli 1997;
- Anak ketiga bernama Suryanto, laki-laki, lahir di Sungai Raya Pontianak, Tanggal 9 Desember 1991, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran No. 521/Ist/1997, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Pontianak pada Tanggal 29 Mei 1997;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan salinan resmi Penetapan ini setelah memperoleh kekuatan hukum tetap paling lambat 30 (tiga puluh) hari kepada Pejabat Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya untuk mencatat masing-masing pada pinggiran Kutipan Akta Kelahiran Nomor 869/Ist1997, atas nama Hariyanto, Tanggal 31 Juli 1997, Kutipan Akte Kelahiran No. 870/Ist/1997 atas nama Agus Yanto, Tanggal 31 Juli 1997, Kutipan Akte Kelahiran No. 521/Ist/1997 atas nama Suryanto, Tanggal 29 Mei 1997 tentang pengakuan anak-anak Para Pemohon tersebut dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp106.000,00 (Seratus enam ribu rupiah);
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 186/Pdt.P/2019/PN Mpw |
|
Nomor | 186/Pdt.P/2019/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Arlyan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Arlyan |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pdt.P/2019/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 186/Pdt.P/2019/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pdt.P/2019/PN Mpw
Statistik3135