- Menyatakan terdakwa Indra Candra Bin Iskandar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Indra Candra Bin Iskandar tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa Indra Candra Bin Iskandar terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? Sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Selama 2(dua) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan Terdakwa yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah kotak rokok merkk sampoerna mild warna putih.
- 2(dua) batang rokok merk sampoerna mild yang dibalut dengan kertas rokok lainnya yang salah satu ujungnya telah dibakar berisikan daun,batang,dan biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,66(satu koma nol empat )gram.
- 1(satu) set kertas rokok merk brand berisikan beberapa kertas rokok.
Putusan PN IDI Nomor 103/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Ike Ari Kesuma |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik117