- Menyatakan Terdakwa T.Muhammad Akbar Alias Pon Dek Bin T.Muchtar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa T.Muhammad Akbar Alias Pon Dek Bin T.Muchtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 6(enam) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,91(satu koma sembilan satu) gram.
- 1(satu) unit timbangn digital Merk wu ye she warna merah;
- 1(satu)unit telepon genggam Merk Nokia,Model:TA-1114,IMEI 1:3590025092130800, IMEL 2:359025092180805,warna hitam,Merk Sim Card Kartu Simpati dengan Nomor seri 6210 0277 3257 6982 04;
Putusan PN IDI Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik118