- Menyatakan Terdakwa Dedi Hermansyah Bin Markoni tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat untuk Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar yang berisikan kristal-kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat brutto 24,79 gram;
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 24 (dua puluh empat) butir pil ekstasi berbentuk Kapten Amerika bertuliskan MARVEL warna biru dengan berat brutto 13,50 gram;
- 1 (satu) buah masker warna merah maroon;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton warna Silver Nopol BG 9291 NC;
- 1 (satu) buah kunci kontak mobil Mitsubishi Strada Triton warna Silver Nopol BG 9291 NC;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Provita Justisia, Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti: Gloria Rice Erica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik1312