- 1 (Satu) unit handphone merek VIVO Y12 dengan nomor IMEI 1 : 869306047227450 dan nomor IMEI 2 : 869306047227443, warna hitam merah;
- 1 (Satu) buah baju kaos lengan pendek warna abu-abu bergambarkan burung elang;
- 1 (Satu) buah buah baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan SCO;
- 1 (Satu) unit sepeda motor JIALING warna biru silver (perak) dengan No. Pol : BE 3999 GO, dengan No. Rangka : MJ2AL1D4F9J001348 dan No. Mesin : JL1P50FMG ? 209A001341 tahun 2009;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 59/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ikha Tina |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Hartati |
Panitera | Panitera Pengganti: Gloria Rice Erica |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I SANJAYA ALS SANJAI BIN AMSHA IRAWAN dan Terdakwa II SUDIRMAN BIN MUHAMMAD tersebut di atas,tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa I SANJAYA ALS SANJAI BIN AMSHA IRAWAN dan Terdakwa II SUDIRMAN BIN MUHAMMAD tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkanagar Para Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa; Dikembalikan kepada Saksi Muhammad Kari; Dikembalikan kepada Para Terdakwa; Dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.B/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 59/Pid.B/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik2724