- Menyatakan Terdakwa VRANSKLIN AGUSTINO Alias PANKIN Bin KRIS DEMETRIUS tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa VRANSKLIN AGUSTINO Alias PANKIN Bin KRIS DEMETRIUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor : 0015/NNF/2020 tanggal 13 Januari 2020 ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti,SSi,Apt dan Dwi Hernanto,ST, dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti ,setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0978 gram diberi nomor barang bukti 0003/2020/PF barang bukti tersebut disita dari VRANSKLIN AGUSTINO Alias PANKIN Bin KRIS DEMETRIUS.
Putusan PN BEKASI Nomor 165/Pid.Sus/2020/PN Bks |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.muhammad Anshar Majid, Mhbr Hakim Anggota Indah Wastukencana Wulan |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Ekawati Widiasrini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0003/2020/PF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina, Sisa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0665 gram setelah diperiksa adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang ? Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Agar dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa agar membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2020/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2020/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.Sus/2020/PN Bks
Statistik60