- Menyatakan terdakwa AHMAD RAMLI PANJAITAN BIN HASANUDDIN PANJAITAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum ?mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum? dan ?dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, bukan karena kejahatan? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu : Pasal 362 KUHP dan Kedua: Pasal 372 KUHP Penuntut Umum.---------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD RAMLI PANJAITAN BIN HASANUDDIN PANJAITAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.-----------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan terdakwa AHMAD RAMLI PANJAITAN BIN HASANUDDIN PANJAITAN tetap ditahan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PN IDI Nomor 111/Pid.B/2020/PN Idi |
|
Nomor | 111/Pid.B/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type Y3B02R17LO M/T jenis Sepeda Motor Model Sepeda Motor R2 tahun Pembuatan 2015 Isi Slinder 150 Nomor Rangka : MH1KB1118FK017474 Nomor Mesin : KB11E-1018657 dan Nomor Polisi BK 3919 AFY. 1 (satu) buah kunci kontaknya. 1 (satu) buah buku BPKB No : M-03269246. 1 (satu) lembar STNK Dikembalikan kepada pemiliknya.---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit Hp Samsung lipat warna merah dalam keadaan patah; 1 (satu) unit Hp Samsung model J1 AC warna putih; 1 (satu) unit Hp Nokia model 2730c warna hitam silver tanpa batre; 1 (satu) unit Hp Nokia model 105 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.-------------------------------------------------------------------------------------- 5 Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). --------------------- |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pid.B/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 111/Pid.B/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.B/2020/PN Idi
Statistik2216