- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 25 Januari 2016 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-25012016-0008 atas nama Steven dan Dewi, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, tertanggal 27 Januari 2016 putus oleh karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negri Medan untuk mengirimkan salinan putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kantor Catatan sipil Kota Medan untuk dicatat dalam buku register untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi untuk sebagian;
- Menetapkan hak asuh terhadap WIKOLIA MOANA FAN, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 2016 kepada Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi sebagai ibu kandungnya;
- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya nafkah kepada Tergugat dalam Konvensi/ Penggugat Dalam Rekonpensi berupa biaya nafkah dan biaya pendidikan kepada anak yang bernama WIKOLIA MOANA FAN, Perempuan, lahir di Medan pada tanggal 15 Oktober 2016 setiap bulannya minimal sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai anak tersebut dewasa;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat dalam rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dalam konvensi/ Tergugat dalam rekonvensi dan Penggugat dalam rekonvensi/ Tergugat dalam konvensi untuk membayar ongkos perkara setengah-setengah dari Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yakni Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) masing-masing pihak;
Putusan PN MEDAN Nomor 471/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 471/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eliwarti, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Aryandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 471/Pdt.G/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 471/Pdt.G/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik1915