- Menyatakan terdakwa AMINJON Alias JON Bin TARMIZI tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer dan subsider Penuntut Umum.
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer dan subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa AMINJON Alias JON Bin TARMIZI terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik tembus bening tembus pandang berisikan kristal putih yang diduga Sabu yang sudah digunakan;
- 1 (satu) bungkus/amp ganja yang dibalut kertas koran;
- 4 (empat) bungkus plastik tembus pandang bekas pakai sisa pakai;
- 2 (dua) buah kaca pirex;
- 1 (satu) sendok yang terbuat dari pipet;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) buah Pisau Silet;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buang bong (alat isap sabu);
- 1 (satu) botol aqua kosong;
- 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah) yang digunakan untuk membersihkan kaca pirex;
- kotak rokok kaleng gudang garam;
Putusan PN IDI Nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 128/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan. 8. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 128/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik1826