- 13 (Tiga Belas) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,72 Gram;
- 1 (satu) unit hp Samsung model gt 1272 warna hitam (dalam kondisi rusak);
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda berisi 1 buah timbangan digital
- 2 (dua) batang pipet bening dan (satu) buah kaca pirex;
- rampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia model TA - 1114 Warna hitam. (dalam kondisi rusak);
Putusan PN IDI Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 135/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Hamdani Bin Idris tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Hamdani Bin Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 (enam) tahundan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1000.000.000,00 (satu milyar rupiah ) dan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan; 7. Menyatakan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam perkara Zulkifli Bin Ramli; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 135/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik3530