- Menyatakan terdakwa ZULKIFLI BIN RAMLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut diatas;
- Menyatakan terdakwa ZULKIFLI BIN RAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram?, sebagaimana dalam dakwaan Subsider Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULKIFLI BIN RAMLI denganpidana penjara selama5(lima) tahundan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000., (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 13 (TIGA BELAS) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 84,72 Gram.
- 1 (satu) unit hp SAMSUNG model gt 1272 warna hitam (dalam kondisi rusak)
- 1 (satu) buah dompet warna merah muda berisi 1 buah timbangan digital
- 2 (dua) batang pipet bening dan (satu) buah kaca pirex
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA model TA - 1114 Warna hitam. (dalam kondisi rusak)
Putusan PN IDI Nomor 137/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 137/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dipergunakan dalam perkara HAMDANI BIN IDRIS Dikembalikan kepada yang berhak 8. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 137/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik101