- Menyatakan terdakwa FAKHRURRAZI BIN MUHAMMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri;.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAKHRURRAZI BIN MUHAMMAD dengan pidana selama 1 (satu) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan Barang Bukti Berupa :
- (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih.
- (satu) buah plastik bening berisikan 9 (sembilan) paket plastik bening berbeda ukuran berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,37 (dua koma tiga tujuh) gram.
- (satu) buah plastik bening berisikan 4 (empat) paket plastik bening berbeda ukuran berisikan kristal diduga narkotika dengan berat keseluruhan 0,40 (nol koma empat nol) gram.
- 7(tujuh) buah plastik bening kosong berbeda ukuran.
- (satu) buah alat penghisap narkotika jenis sabu (bong) yang terdiri dari botol air mineral berisi air yang telah dirakit sedemikian rupa dengan 2 (dua) buah pipet yang salah satu pipetnya terdapat kaca pirex.
- (satu) unit telepon genggam merk samsung A6 warna hitam dengan nomor kontak 082262385821.
Putusan PN IDI Nomor 144/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 144/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 144/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 144/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik2318