- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No.1271- KW- 20052016- 0011 yang diterbitkan oleh Drs. OK. Zulfi, M.Si, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan Putus Karena Percerian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat sebagai hak asuh dari 1. Leon Walter Zhu, lahir di Medan, tanggal 23 Juli 2016, Kutipan Akta Kelahiran No. 1271- LU- 10082016- 0026, tanggal 11 Agustus 2016, diterbitkan oleh Drs.OK. Zulfi,M.Si, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, 2. Ilona Freya Zhu, lahir di Medan, tanggal 22 Juni 2017, Kutipan Akta Kelahiran No. 1271- LU- 07072017- 0105, tanggal 10 Juli 2017, sampai dewasa;
- Menghukum Penggugat untuk memberi biaya nafkah kepada Tergugat dan anak-anak yaitu 1. Leon Walter Zhu, lahir di Medan, tanggal 23 Juli 2016, Kutipan Akta Kelahiran No. 1271- LU- 10082016- 0026, tanggal 11 Agustus 2016, diterbitkan oleh Drs.OK. Zulfi,M.Si, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, 2. Ilona Freya Zhu, lahir di Medan, tanggal 22 Juni 2017, Kutipan Akta Kelahiran No. 1271- LU- 07072017- 0105, tanggal 10 Juli 2017, diterbitkan oleh Drs.OK. Zulfi,M.Si, selaku Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan, sebesar Rp. 8.000.000, - (delapan juta rupiah) / perbulan sampai dewasa ;
- Memerintahkan Penggugat maupun Tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan tentang putusan perceraian ini dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum yang tetap, guna kepentingan akta perceraian Penggugat dan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya dan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 508/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 508/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 508/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 508/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik129