- Menyatakan Terdakwa Selamat Nurdin Syahputra Als Tutak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perampasan Kemerdekaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketujuh;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 1(satu) Bulan;
- Menyatakan tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Hitam
- 4 (empat) unit Handphone dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) kain Sprei warna Pink.
- 1 (satu) ember bekas cat merk Vinilex.
- 1 (satu) ember warna hijau.
- 1 (satu) gayung warna hijau
- 1 (satu) gayung warna merah.
- 1 (satu) gulungan Lakban warna coklat.
- 1 (satu) Tas Sandang merk COACH warna Hitam.
- 1 (satu) Tas Sandang merk AIGNER warna Cokelat.
- Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah cincin warna emas.
- 1 (satu) buah cincin warna putih.
- 1 (satu) buah kalung salib warna putih.
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza 1.5 S warna Silver Metalik BK 1258 OY, No. Rangka : MHFM1CA4JBK053341, No. Mesin : DCC7535 berikut STNK dan kunci mobil.
- 1(satu) unit Mobil merk Tayota New Avanza 1.3 G warna Hitam Metalik BK 1407 ON, No. Rangka : MHKM1BA3JEK200458, No. Mesin : MD60993 berikut STNK dan kunci mobil
Putusan PN MEDAN Nomor 439/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 439/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Seluruhnya dipergunakan dalam perkara HANDI Als AHAN, Dkk 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 439/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik87