- Menyatakan Terdakwa I Andi Sahputra Als Andi, Terdakwa II Aqbar Gustiawan Defretes Als Ojong dan Terdakwa III Guruh Arif Amada Als Arif Botak , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Perampasan Kemerdekaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketujuh;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa
- Terdakwa I Andi Sahputra Als Andi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan;
- Terdakwa II Aqbar Gustiawan Defretes Als Ojong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 1 (Satu) Bulan;
- Terdakwa III Guruh Arif Amada Als Arif Botak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Bulan;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung warna Hitam
- 4 (empat) unit Handphone dalam keadaan rusak.
- 1 (satu) kain Sprei warna Pink.
- 1 (satu) ember bekas cat merk Vinilex.
- 1 (satu) ember warna hijau.
- 1 (satu) gayung warna hijau
- 1 (satu) gayung warna merah.
- 1 (satu) gulungan Lakban warna coklat
- 1 (satu) Tas Sandang merk COACH warna Hitam.
- 1 (satu) Tas Sandang merk AIGNER warna Cokelat. Uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah cincin warna emas.
- 1 (satu) buah cincin warna putih.
- 1 (satu) buah kalung salib warna putih.
- 1 (satu) unit Mobil merk Toyota Avanza 1.5 S warna Silver Metalik BK 1258 OY, No. Rangka MHFM1CA4JBK053341, No. Mesin DCC7535 berikut STNK dan kunci mobil.
- 1 (satu) unit Mobil merk Tayota New Avanza 1.3 G warna Hitam Metalik BK 1407 ON, No. Rangka MHKM1BA3JEK200458, No. Mesin MD60993 berikut STNK dan kunci mobil.
Putusan PN MEDAN Nomor 440/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 440/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Fajar M. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menyatakan tahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. memerintahkan Para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Seluruhnya dipergunakan dalam Berkas Perkara atas nama Handi als. Ahan dkk 6. Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 440/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 440/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 440/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik3322