- Menyatakan terdakwa M. Nasir Alias Yahcut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa M. Nasir Alias Yahcut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman " sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarmaka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket besar yang dibungkus dengan plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram;
- 1 (satu) Helai baju kemeja Merk Marlboro Classic warna Biru Muda.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Nopol BL 6762 DBA warna Hitam;
- 1 (satu) Unit HP Merk Nokia warna Hitam;
Putusan PN IDI Nomor 147/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 147/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 147/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 147/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik1720