- Menyatakan Terdakwa SAFRIZAL ALS OWEN BIN MUZAKIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yaitu : Tanpa hak atau melawan hukum Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud Dakwaan Subsidair : Melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAFI?I BIN USMAN selama 4 ( tahun ) Tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), Subsidair 2 (dua) Bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa SAFRIZAL ALS OWEN BIN MUZAKIR dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa SAFRIZAL ALS OWEN BIN MUZAKIR tetap ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara.
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Marlboro warna biru putih hijau yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 1,02 (satu koma nol dua) gram.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Duos warna biru
- 7 (tujuh) paket plastik putih bening berisikan Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh delapan) gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scopy warna hitam merah dengan Nomor Polisi BL 3850 DAJ Nomor Rangka : MH1JFG113DK165130 Nomor Mesin : JFG1E1161826.
- Menghukum Terdakwa SAFRIZAL ALS OWEN BIN MUZAKIR untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN IDI Nomor 146/Pid.Sus/2020/PN Idi |
||||
Nomor | 146/Pid.Sus/2020/PN Idi | |||
Tingkat Proses | Pertama | |||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|||
Kata Kunci | Narkotika | |||
Tahun | 2020 | |||
Tanggal Register | 2 Juli 2020 | |||
Lembaga Peradilan | PN IDI | |||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti | |||
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Asra Saputra | |||
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah | |||
Amar | Lain-lain | |||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||
Catatan Amar |
Mengadili
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang memeriksa, dan mengadili perkara ini memutuskan : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak. |
|||
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 | |||
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 | |||
Kaidah | — | |||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik5346