- Menyatakan Terdakwa M. Yusuf Bin Daud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (1) dari Undang- undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. Yusuf Bin Daud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. Yusuf Bin Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut UmumPasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapakan Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) buah gelas plastic putih bening merk Alham yang telah terpotong;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Nokia warna hitam;
Putusan PN IDI Nomor 158/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 158/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaki Anwar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 10. Menetapkan Terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 158/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik1216