- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKANGUGATANPENGGUGATUNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SEBAGAIHARTABERSAMAPENGGUGAT(PASRI BINTI MUNADI AL PAIMO) DANTERGUGAT(DWI BUDI SETYAWAN BIN RACHMAT BEJO) YANGDIPEROLEH SELAMA PERKAWINAN BERUPA :
- UTARA : TANAH MILIK HADI MULYONO;
- SELATAN : TANAH MILIK NEGARA, SELOKAN, JALAN;
- TIMUR : TANAH MILIK DWI BUDI SETYAWAN;
- BARAT : TANAH MILIK MINI MARKET ARTOMORO;
- UTARA : TANAH MILIK HADI MULYONO;
- SELATAN : TANAH MILIK NEGARA, SELOKAN, JALAN;
- TIMUR : TANAH MILIK DWI BUDI SETYAWAN;
- BARAT : TANAH MILIK DWI BUDI SETYAWAN;
- UTARA : TANAH MILIK HADI MULYONO;
- SELATAN : TANAH MILIK NEGARA, SELOKAN, JALAN;
- TIMUR : TANAH MILIK WATINI;
- BARAT : TANAH MILIK DWI BUDI SETYAWAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSIUNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP3.742.000,00 (TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- Menolak eksepsi Tergugat;
- MengabulkangugatanPenggugatuntuk sebagian;
- Menetapkan sebagaihartabersamaPenggugat(Pasri binti Munadi Al Paimo) danTergugat(Dwi Budi Setyawan bin Rachmat Bejo) yangdiperoleh selama perkawinan berupa :
- Utara : Tanah milik Hadi Mulyono;
- Selatan : Tanah Milik Negara, Selokan, Jalan;
- Timur : Tanah milik Dwi Budi Setyawan;
- Barat : Tanah milik Mini Market Artomoro;
- Utara : Tanah milik Hadi Mulyono;
- Selatan : Tanah Milik Negara, Selokan, Jalan;
- Timur : Tanah milik Dwi Budi Setyawan;
- Barat : Tanah milik Dwi Budi Setyawan;
- Utara : Tanah milik Hadi Mulyono;
- Selatan : Tanah Milik Negara, Selokan, Jalan;
- Timur : Tanah milik Watini;
- Barat : Tanah milik Dwi Budi Setyawan;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.742.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 148/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
|
Nomor | 148/Pdt.G/2024/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Masud |
Hakim Anggota | Briskhaq, H. Masykur |
Panitera | Anwar Faozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: I. MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MUNGKID NOMOR 5/PDT.G/2023/ PA.MKD,TANGGAL 18 APRIL 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 SYAWAL1445 HIJRIYAH; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.1. TANAH BESERTA BANGUNANPERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN SARWO EDI WIBOWO NOMOR 27A,RT02,RW06,DUSUN KRANGGAN, DESA BANYUROJO, KECAMATAN MERTOYUDAN, KABUPATEN MAGELANG, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 2995, NIB 11.22.10.10.01320, SURAT UKUR NOMOR 00030/BANYUROJO/2010, TANGGAL 18 MEI 2010, SELUAS 145 METER PERSEGI, DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT : 2.2. TANAH BESERTA BANGUNANPERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN SARWO EDI WIBOWO NOMOR 27A,RT02,RW06,DUSUN KRANGGAN, DESA BANYUROJO, KECAMATAN MERTOYUDAN, KABUPATEN MAGELANG, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 2996, NIB 11.22.10.10.01321, SURAT UKUR NOMOR00031/BANYUROJO/2010, TANGGAL 18 MEI 2010, SELUAS 130 METER PERSEGI, DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT: 2.3. TANAH BESERTA BANGUNANPERMANEN YANG TERLETAK DI JALAN SARWO EDI WIBOWO NOMOR 27A,RT02,RW06,DUSUN KRANGGAN, DESA BANYUROJO, KECAMATAN MERTOYUDAN, KABUPATEN MAGELANG, DENGAN SERTIPIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 2997, NIB 11.22.10.10.01320, SURAT UKUR NOMOR00032/BANYUROJO/2010, TANGGAL 18 MEI 2010, SELUAS 116 METER PERSEGI, DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT: YANG TELAH DIJUAL KEPADA HENDY KURNIAWAN SEHARGA RP1.600.000.000,00 (SATU MILYAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH), TAHAP PERTAMA TELAH DIBAYAR SENILAI RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) UNTUK PELUNASAN DI BANK MANDIRI JOGYA, DAN TERSISA SENILAI RP600.000.000,00 (ENAM RATUS JUTA RUPIAH); 3. MENETAPKAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT MENDAPATKAN MASING-MASING (SEPERDUA) BAGIAN ATAS HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS YANG TERSISA SENILAI RP600.000.000,00 (ENAM RATUS JUTA RUPIAH); 4. MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MENGUASAI HARTA BERSAMA DALAM DIKTUM ANGKA 2 (DUA) DI ATAS UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA DIMAKSUD DAN SELANJUTNYA MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS; 5. MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAH BERHARGA SITA MARITAL (MARITALE BESLAG) ATAU SITA PERSAMAAN (VERGELIJKENDE BESLAG) TERHADAP OBJEK HARTA BERSAMA DALAM DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS; 6. MEMERINTAHKAN JURUSITA UNTUK MENGANGKAT SITA MARITAL (MARITALE BESLAG) ATAU SITA PERSAMAAN (VERGELIJKENDE BESLAG) YANG DILETAKKAN ATAS OBJEK HARTA BERSAMA DALAM DIKTUM ANGKA 2 DI ATAS; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Menerima permohonan banding Pembanding; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Mungkid Nomor 5/Pdt.G/2023/ PA.Mkd,tanggal 18 April 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 9 Syawal1445 Hijriyah; MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 2.1. Tanah beserta bangunanpermanen yang terletak di Jalan Sarwo Edi Wibowo Nomor 27A,RT02,RW06,Dusun Kranggan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2995, NIB 11.22.10.10.01320, Surat Ukur Nomor 00030/BANYUROJO/2010, Tanggal 18 Mei 2010, seluas 145 meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : 2.2. Tanah beserta bangunanpermanen yang terletak di Jalan Sarwo Edi Wibowo Nomor 27A,RT02,RW06,Dusun Kranggan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2996, NIB 11.22.10.10.01321, Surat Ukur Nomor00031/BANYUROJO/2010, Tanggal 18 Mei 2010, seluas 130 meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: 2.3. Tanah beserta bangunanpermanen yang terletak di Jalan Sarwo Edi Wibowo Nomor 27A,RT02,RW06,Dusun Kranggan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2997, NIB 11.22.10.10.01320, Surat Ukur Nomor00032/BANYUROJO/2010, Tanggal 18 Mei 2010, seluas 116 meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: yang telah dijual kepada Hendy Kurniawan seharga Rp1.600.000.000,00 (satu milyar enam ratus juta rupiah), tahap pertama telah dibayar senilai Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) untuk pelunasan di Bank Mandiri Jogya, dan tersisa senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat mendapatkan masing-masing (seperdua) bagian atas harta bersama pada diktum angka 2 (dua) di atas yang tersisa senilai Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); 4. Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai harta bersama dalam diktum angka 2 (dua) di atas untuk membagi harta bersama dimaksud dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana dalam diktum angka 3 (tiga) di atas; 5. Menyatakan tidak sah dan tidah berharga Sita Marital (maritale beslag) atau sita persamaan (vergelijkende beslag) terhadap objek harta bersama dalam diktum angka 2 di atas; 6. Memerintahkan Jurusita untuk mengangkat Sita Marital (maritale beslag) atau sita persamaan (vergelijkende beslag) yang diletakkan atas objek harta bersama dalam diktum angka 2 di atas; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pdt.G/2024/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 148/Pdt.G/2024/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada