- Menyatakan terdakwa HAMDANI BIN IDRIS tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ?tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah paket sabu yang di bungkus dengan plastik putih bening dengan berat keseluruhan/bruto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih / netto 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram
- 1 (satu) gunting potong .
Putusan PN IDI Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
-------- M E N U N T U T ------------------------------------------------------- Supaya Hakim pada Pengadilan Negeri Idi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : 2. Membebaskan terdakwa HAMDANI BIN IDRIS dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut.------- 3. Menyatakan terdakwa HAMDANI BIN IDRIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ?tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam hukuman berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HAMDANI BIN IDRIS selama 4 (lima) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 2(dua) bulan penjara.----------------------- 5. Memerintahkan terdakwa HAMDANI BIN IDRIS tetap ditahan.-------------------------------------------------- 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan.------------------------------------------------------------------------------------ 7. Menetapkan terdakwa HAMDANI BIN IDRIS membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 164/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik2116