- Menyatakan terdakwa Mustafa Adi Saputra Bin Ramli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer, Subsider Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer, Subsider Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa Mustafa Adi Saputra Bin Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis tanaman ganja dengan berat keseluruhan 1,06 (satu koma nol enam) gram bersifat menyusut ;
- 1 (satu) buah puntung rokok bekas hisap yang telah tercampur dengan daun diduga narkotika jenis tanaman ganja ; -
- 1 (satu) lembar kertas pembalut rokok (piper) warna putih 7 (tujuh) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram ;
Putusan PN IDI Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaki Anwar, Hakim Anggota Irwandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik3318