- Menyatakan terdakwa MUKHLIS BIN SAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum"Memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi atauran pakai tanggal perbuatan ,akibat sampingan ,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu penuntut umum melanggar pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat(1)huruf a dan i UU RI No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHLIS BIN SAMSUDDIN dengan pidana penjara selama 2(dua)bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan .
- Memerintah terdakwa MUKHLIS BIN SAMSUDDIN tetap di tahan.
- Menyatakan barang bukti berupa : - 1.055 (seribu lima puluh lima)bungkus rokok Merk Luffman warna merah dan 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) bungkus Rokok Merk Luffman warna putih .
- Menetapkan terdakwa MUKHLIS BIN SAMSUDDIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.(dua ribu rupiah)
Putusan PN IDI Nomor 173/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Tri Purnama |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 62 ayat(1)Jo Pasal 8 ayat(1)Huruf a dan I UU RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI : DIRAMPAS UNTUK DI MUSNAHKAN. |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik3218