- Menyatakan terdakwa Sayed Mabbrul Idham Alias Ular Bin Sayed Muslem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,sebagaimana dakwaan Primair ,oleh karena itu terdakwa di bebaskan dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan terdakwa Sayed Mabbrul Idham Alias Ular Bin Sayed Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 1 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sayed Mabbrul Idham Bin Sayed Muslim dengan Pidana penjara selama 10(sepuluh)tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama6(enam)bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di jalani terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan.
- Menetapakan terdakwa tetap di tahan.
- Menyatakan barang bukti berupa - 1(satu)paket kecil Narkotika Gol I Jenis Sabu yang di bungkus dengan Plastiuk teransparan dengan berat keseluruhan 4,74(empat koma tujuh puluh empat)gram. - 1(satu)unit Hp samsung J2 Prime, 1(satu)unit Hp Nokia warna hitam,1(satu)buah dompet kecil gantungan kunci warna putih. Dirampas untuk di musnahkan. 1(satu)unit sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam BL 6807 UI Dirampas untuk Negara.
- Menetapkan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.(dua ribu )rupiah.
Putusan PN IDI Nomor 186/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik2423