- Menyatakan Terdakwa ZAINUDDIN BIN MAHMUD tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zainuddin Bin Mahmud oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe Magnum warna hitam terbuat dari bahan logam didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,07 (satu koma nol tujuh) gram dan juga 1 (satu) kemasan plastik bertuliskan MILO berisikan 6 (enam) paket plastik putih bening berbeda ukuran berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,90 (satu koma sembilan nol) gram.
- 1 (satu) unit Handphone / telpon genggam merk NOKIA model 105 warna biru.
- 1 (satu) botol / plot warna putih bening bertutup warna kuning yang pada bagian tutup tersebut terdapat 2 (dua) lubang yang masing - masing lubang terpasang pipet / sedotan bening yang telah dibengkokkan dan salah satu ujungnya disambung dengan tabung kaca bening Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN IDI Nomor 196/Pid.Sus/2020/PN Idi |
||
Nomor | 196/Pid.Sus/2020/PN Idi | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2020 | |
Tanggal Register | 9 September 2020 | |
Lembaga Peradilan | PN IDI | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti | |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Asra Saputra | |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Darmawan | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 | |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik110