- Menyatakan terdakwa Fauzan Azmi Bin Muhardi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Fauzan Azmi Bin Muhardi dari Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FAUZAN AZMI Bin MUHARDI selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kantung plastik warna putih yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkusan kertas berisikan ranting, daun dan biji narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 237,79 (dua ratus tiga puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram bersifat menyusut.
- 1 (satu) bungkusan kertas yang berisikan ranting, daun dan biji narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 5,19 (lima koma satu sembilan) gram bersifat menyusut.
- 1 (satu) buah kotak rokok warna merah putih merk marlboro yang didalamnya terdapat ranting, daun dan biji narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 3,1 (tiga koma satu) gram bersifat menyusut.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Putusan PN IDI Nomor 195/Pid.Sus/2020/PN Idi |
||
Nomor | 195/Pid.Sus/2020/PN Idi | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
|
Kata Kunci | Narkotika | |
Tahun | 2020 | |
Tanggal Register | 9 September 2020 | |
Lembaga Peradilan | PN IDI | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti | |
Hakim Anggota | Amd., Hakim Anggota Khalid, Br Hakim Anggota Asra Saputra | |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Darmawan | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN | |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
|
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 | |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 195/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 195/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 195/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik1415