- Menyatakan Terdakwa Arifin Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam Jabatan?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 19.000.000.- (Sembilan belas juta rupiah), Dikembalikan kepada terdakwa.
- 6 (enam) lembar bon faktur kepada PAK ARIFIN,
- 1 (satu) lembar bon faktur dari PT. ADAM DANI LESTARI kepada Toko 212 MART BANDAR SETIA untuk pembelian minyak goring fortune
- 1 (satu) eksemplar laporan stok
- 1 (satu) lembar formulir data staff /karyawan
- 1 (satu) lembar surat keputusan promosi karyawan nomor : 001 / HRD / SKPK / I / 2014 an. ARIFIN NASUTION pada tanggal 04 Januari 2014 yang ditandatangani oleh Pimpinan NG HENH SAN
- 1 (satu) lembar surat keputusan promosi karyawan nomor : 001 / HRD / SKPK / I / 2017 an. ARIFIN NASUTION pada tanggal 03 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Pimpinan NG HENH SAN
- 1 (satu) lembar daftar gajian tahun 2020
- 12 (dua belas) lembar slip gaji dari bulan Januari 2019 s.d. Desember 2019 beserta daftar gajian tahun 2019
- 7 (tujuh) lembar slip gaji dari bulan Juni 2017 s.d. Desember 2017 beserta daftar gajian tahun 2017
- 1 (satu) lembar daftar gajian tahun 2018, 1 (satu) lembar daftar gajian tahun 2016
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN MEDAN Nomor 1006/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1006/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aimafni Arli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhd. Ali Tarigan, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nahlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dilampirkan dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1006/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1006/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1006/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik711