- Menyatakan Terdakwa Ir. Khairi Amri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penghasutan sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah batu koral;
- Beberapa keping pecahan kaca;
Putusan PN MEDAN Nomor 153/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 153/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE Pidana Khusus |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Jarihat Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Fakriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Hamdan Ginting. 3. 1 (lima) buah Flashdisk yang berisikan rekaman CCTV; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 4. 1 (satu) unit HP merk VIVO Y 83 warna hitam dengan simcard nomor 0819 9110 6511; Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. 5. 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna hitam merk COOLMAN; 6. 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna putih dengan list hitam; 7. 30 (tiga puluh) lembar brosur KAWAL MAKLUMAT MUI, TOLAK KEBANGKITAN KOMUNIS, DAN TOLAK RUU HIP dan USUT TUNTAS INISIATOR RUU HIP dan PARPOL PENGUSUNGNYA; 8. Proposal Deklarasi KAMI Medan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Kota Medan; 9. 1 (satu) lembar Undangan Deklarasi Kami Medan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Kota Medan Kepada Yth. KAMI Sumut, tertanggal 10 September 2020; 10. 1 (satu) lembar Undangan Deklarasi KAMI Medan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Kota Medan kepada Yth. Ir.H. AHYAR NASUTION, M.Si calon Walikota Medan, tertanggal 10 September 2020; 11. 1 (satu) buah masker kain bewarna merah dan putih dengan cap/tulisan KAMI Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Medan; 12. 1 (satu) lembar Undangan Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia Sumatera Utara; 13. 1 (satu) buah bed bertuliskan Deklarasi Menyelamatkan Indonesia, Medan 18 Agustus 2020 - Hotel Madani KOALISI AKSI MENYELAMATKAN INDONESIA, KHAIRI AMRI PANITIA; 14. 2 (dua) lembar surat Front Anti Komunis Pengawal Pancasila Sumatera Utara (FAK-PP SUMUT) Nomor : 006/FAK-PP/2020 perihal Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada Yth. Kapolrestabes Medan, tertanggal 28 September 2020; 15. 1 (satu) buah kartu ATM tahapan Xpresi BCA nomor kartu 5379 4130 2879 9051; Dikembalikan kepada terdakwa Khairi Amri 16. Uang tunai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 153/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik52