- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan sesuai agama Kristen pada tanggal 30 Januari 2016 sebagaimana kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-15042019-00020, tanggal 15 April 2019, yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan adalah sah;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan sesuai agama Kristen pada tanggal 30 Januari 2016 sebagaimana kutipan Akta Perkawinan No. 1271-KW-15042019-00020, tanggal 15 April 2019, yang diterbitkan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Klas I A khusus Medan, atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang berkekuatan tetap tanpa bermaterai ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan dalam daftar yang tersedia untuk itu dan sehelai lagi putusan tanpa bermaterai ke Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatatkan pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan tersebut ;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan Hukum Tetap untuk selanjutnya dicatat oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini sebesar Rp. 1.560.000,- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).-
Putusan PN MEDAN Nomor 111/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 111/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mian Munthe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Permana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt.G/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 111/Pdt.G/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik712