- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD PRASTITO PRATAMA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum mengangkut Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket bungkusan berwarna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 1000 gram (seribu gram) dengan nama pengirim Second Outdoor dan nama penerima Tio Gustiana/Seni Budaya yang terletak di Jl. Buah Batu No. 212 Kota Bandung, b. 1 (satu) paket bungkusan berwarna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 1000 gram (seribu gram) dengan nama pengirim Second Outdoor dan nama penerima Ibu Mulyadi yang terletak di Jl. Guntur No. 7 Taman Kencana Bogor, c. 1 (satu) paket bungkusan berwarna hitam yang berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 1000 gram (seribu gram) dengan nama pengirim Second Outdoor dan nama penerima Sabri yang terletak di Jl. Veteran Kel. Tanamoddindi Kec. Mantikolore Kota Palu, d. 1 (satu) lembar resi pengiriman barang J&T Express dengan nomor resi D0097072211 dengan nama pengirim Second Outdoor dengan nama penerima Sabri yang terletak di Jl. Veteran Kel Tanamoddindi Kec. Mantikolore Kota Palu, e. 1 (satu) lembar resi pengiriman barang J&T Express dengan nomor resi JD0097072209 dengan nama pengirim Second Outdoor dengan nama penerima Tio Gustiana/Seni Budaya yang terletak di Jl. Buah Batu No. 212 Kota Bandung, f. 1 (satu) lembar resi pengiriman barang J&T Express dengan nomor resi JD0097072210 dengan nama pengirim Second Outdoor dengan nama penerima Ibu Mulyadi yang terletak di Jl. Guntur No.7 Taman Kencana Bogor, g. 1 (satu) buah flasdisk yang berisikan rekaman di Kantor J&T Ekspress, 1 (satu) unit handphone merk Samsung dengan No. kartu 08973708163, 1 (satu) plastik assoy warna merah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio dengan No. Pol BK 6250 AFI dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNKB) sepeda motor R2 merk Yamaha dengan No. Pol BK 6250 AFI atas nama Toto Darmanto;
Putusan PN MEDAN Nomor 969/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 969/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denny L Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mery Donna Tiur Pasaribu, Hakim Anggota Donald Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Fadli Asrar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Toto Darmanto 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 969/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 969/Pid.Sus/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 969/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik1514