- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hafis Harahap tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap barang?, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) unit handphone merk Vivo Type Y 53 beserta kartu GSM Tree nomor 089512940446;
- 1 (satu) Kartu Smart Frend;
- 1 (satu) Memory 8 Giga;
- 1(satu) buah mancis warna ungu merk Tokay;
- 1 (satu) potong jaket warna hitam les putih;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna hitam;
- 3 ( tiga ) buah batu koral sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- Serpihan kaca dan body mobil Nissan Terano nomor polisi 271-II;
- 1 (satu) unit mobil Nisan terano warna silver nomor polisi 127-II;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam Type CPH1909 dengan nomor imei 860661044475638 dan 1 (satu) buah akun facebook atas nama Adinata Kusuma dengan email Bungaaprilia28@yahoo.com pasword cewekkontol123, dikembalikan kepada saksi Adinata Kusuma
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 598/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 598/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aimafni Arli, Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dimusnahkan; Dikembalikan kepada pihak Rumah Sakit Bhayangkara Medan melalui saksi Darto; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 598/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 598/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 598/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik1319