- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,88 (nol koma delapan delapan) gram netto;
- 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,08 (nol koma koma delapan) gram netto;
- Uang senilai Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian uang pecahan Rp5.000,- (lima ribu rupiah) 6 (enam) lembar, uang pecahan Rp2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) lembar dan uang pecahan Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3142/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 3142/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eliwarti, Hakim Anggota Sihol Boang Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Janson Manihuruk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Irvan Als. Ivan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primar Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa Irvan Als. Ivan dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Irvan Als. Ivan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; 5. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: Seluruhnya dipergunakan dalam perkara Rahmad Doni Togatorop alias Topu; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3142/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3142/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3142/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Statistik85