- Menyatakan TerdakwaINDRA YUSUF Als YUSUF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penipuan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair Pasal 378 KUHP;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa INDRA YUSUF Als YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 372 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA YUSUF Als YUSUF dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp.9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru yang bertuliskan Greenlight.
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendekwarna hitam yang bertuliskan Threesecond;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan panjang warna putih merk brill Eighty eight;
- 1 (satu) buah baju kemeja lengan pendek warna biru merk Anything branco;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat Merk James Smith;
- 1 (satu) buah singlet warna putih merk poly;
- 1 (satu) buah HP Merk Oppo A53 beserta kotaknya;
- 1(satu) buah HP Merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat;
- 1 (satu) unit Mobil Suzuki Grand Vitara Warna Putih BK.1272-ZZ;
- 1 (satu) buah STNK Mobil An.MAHADI. SM;
- 1 (satu) buah BPKB Mobil An.MADAI. SM;
- 1 (satu) buah Dompet warna coklat merk Levis yang berisikan : 1 buah KTP An.SAIDUL AMRI, 1 (satu) buah SIM C An.SAIDUL AMRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA gold, 1 (satu) buah kartu ATM bank BNI An.SAIDUL AMRI, uang tunai sebesar Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 661/Pid.B/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 661/Pid.B/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mery Donna Tiur Pasaribu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sayed Tarmizi, Hakim Anggota Denny L Tobing |
Panitera | S.kom, Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksikorbanBun Liong; Dikembalikan kepada saksiAfrisca Hardiyani Als Riska; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 661/Pid.B/2021/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 661/Pid.B/2021/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 661/Pid.B/2021/PN Mdn
Statistik2713