- Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA BIN NURDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa ANDI SAPUTRA BIN NURDIN dari Dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa ANDI SAPUTRA BIN NURDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus kotak rokok Merk Dunhill warna putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 5,15 (lima koma satu lima) gram;
- 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan Kristal putih bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,45 (nol koma empat lima) gram;
- 1 (satu) buah gunting stainless steel;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi warna hitam dengan nomor handphone : 0822 1038 1325;
Putusan PN IDI Nomor 203/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2020/PN_Idi.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2020/PN_Idi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik2528