- Menyatakan Terdakwa Mahmud Bin Ismail terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Melakukan Penambangan Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Unit Sepeda Motor jenis Honda Revo yang sudah di Modifikasi;
- 2 (dua) karung batu bara;
- 2 (dua) buah Blencong;
- 4 (empat) Cangkul;
- 1 (satu) kunci pas Shanghai 30;
- 3 (tiga) buah ember;
- 2 (dua) buah celana Levis panjang warna Coklat / Putih;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna Kuning;
- 1 (satu) buah Trening panjang warna Hitam;
- 6 (enam) buah Topi;
- 1 (satu) pasang sepatu Boot;
- 3 (tiga) buah ket 1/2 pasang;
- 15 (lima belas) buah karung ukuran 50 kg;
- 1 (satu) bundel IUP OP PT.BA;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Mre |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arpisol, Br Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari |
Panitera | Panitera Pengganti A. Elizabeth |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dipergunakan dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus/2021/PN Mre dengan terdakwa atas nama DADANG SUPRIATNA BIN WIRATMA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2021/PN Mre
Statistik2722