- Menyatakan terdakwa Arwanda Sutra Ramdhan Bin Anuardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pucuk senapan angin jenis gejuluk dengan panjang
- 1 (satu) buah kunci pas ring ukuran 10 inci warna hitam kecoklatan yang sudah berakarat merk SROP FORGEL dengan ciri-ciri salah satu ujung kuncing pas reng tersebut sudah patah;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam yang sudah tidak memiliki Body (jambrong) tanpa memiliki plat Nomor Polisi dengan Nomor mesin : HB32E1176276 dan pada bagian rangka sepeda motor tersebut tidak memilki nomor rangka;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 3/Pid.B/2021/PN Mre |
|
Nomor | 3/Pid.B/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Titis Ayu Wulandari, Br Hakim Anggota Dewi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Al Ihsan Alamsyur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: keseluruhan + 90 (sembilan puluh) cm, merk MARS GUN warna coklat gelap kemudian pada bagian ujung pompa kawat cantelan pompa sudah diganti serta bagian atas senapan memiliki telescope seniper merk BUSHNILL warna Hitam; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Diki Saputra bin Cadek; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2021/PN_Mre.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2021/PN_Mre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2021/PN Mre
Statistik2016